Terkini.id, Gowa— Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran, Senin 16 Maret 2020.
Surat Edaran dengan Nomor 188/010/Tapem dengan perihal Tindak lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa ditandatangani langsung oleh Bupati Adnan.
Orang nomor satu di Gowa ini mengatakan Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Pusat.
Seperti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah.
“Kebetulan kan tadi malam kita baru mendapatkan surat edaran dari Mendikbud sehingga hari ini saya sudah menandatangani Surat Edaran untuk meliburkan semua sekolah mulai dari SD SMP kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk SMA juga dilakukan libur mulai besok hingga 14 hari kedepan,” kata Bupati Adnan saat ditemui di Rumah Jabatannya.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini juga menyebutkan adanya jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing instansi.
“Intinya bahwa kita menginginkan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Namun untuk ASN kita lakukan dengan bergilir. Tidak boleh ada pelayanan ke masyarakat yang terganggu,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam Surat Edaran ini, Bupati Gowa juga meminta agar semua kantor-kantor agar dilengkapi hand sanitizer dan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang agar ditunda sampai kembali kondusif.
“Hari ini arahan saya kepada semua jajaran melengkapi kantor-kantor dengan hand sanitizer di semua kantor, di semua ruangan minimal satu kantor itu memliki empat hand sanitizer untuk siapa pun yang datang ke sana harus diberikan hand sanitizer dulu dibersihkan tangannya dulu baru boleh masuk ke ruangan tersebut,” tambahnya.