Sesalkan Keputusan Camat: POKMASWAS-AMPIBI Nilai Camatnya Pro Aktivitas Destruktif Fishing
Komentar

Sesalkan Keputusan Camat: POKMASWAS-AMPIBI Nilai Camatnya Pro Aktivitas Destruktif Fishing

Komentar

Terkini.id, Gowa – Kelompok Masyarakat Pengawas Aliansi Masyarakat Peduli Bahari Indonesia (POKMASWAS-AMPIBI) menyesalkan pengambilan keputusan Kepala Kecamatan Liukang Tangaya yang mendadak membekukan Kelompok Masyarakat Pengawas Aliansi Masyarakat Peduli Bahari Indonesia dengan mengeluarkan SK nomor tentang pembekuan POKMASWAS-AMPIBI Pangkep, Jumat, 15 Mei 2020.

Ketua POKMASWAS-AMPIBI menilai surat keputusan tersebut, itu diterbitkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa dasar pertimbangan yang kuat oleh Kepala Kecamatan yang dalam hal ini Aminullah Umar.

“Seharusnya Pak Camat merespon positif keberadaan pokmaswas, namun sayangnya ditengah intensnya pelaksanaan tugas dan fungsi kepengawasan yang dilakukan oleh teman-teman, dan pasca setelah para nelayan kompresor melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran pokmaswas, toh kami yang berada dipulau malah secara tiba-tiba dan mendadak dititipi SK pembekuan oleh Pak Camat dari daratan Pangkep, sementara dasar pertimbangan yang digunakan untuk melakukan pembekuan pun, juga sangat tidak rasional untuk dijadikan sebagai dasar dilakukannya pembekuan sebagimana yang tertuang dalam SK, itupun tidak disampaikan langsung kekami, sebab pak camat tidak ada dilokasi tugasnya,” tutur Irfan Ketua Pokmaswas, Ampibi.

Pada saat yang sama pengambilan keputusan tersebut, justru terkesan memihak dan pro terhadap para pelaku perusakan laut yang selama ini merasa diresahkan oleh kehadiran Kelompok Masyarakat Pengawas yang akhir-akhir ini, terus melakukan pengaduan dan pelaporan serta aktif melakukan publikasi terhadap insiden, maupun kejadian dugaan tindak pidana perikanan dan kelautan yang terjadi di Wilayah Perairan Kec. Liukang Tangaya Kab. Pangkep.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan bahwa sekalipun Surat Keputusan Pembekuan telah terbit, tetapi samasekali tidak mengugurkan atas terbentuknya POKMASWAS-AMPIBI, apalagi menghalangi tugas dan fungsi POKMASWAS-AMPIBI dalam melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sebab dasar hukum pembentukan suatu kelompok masyarakat pengawas, itu berada pada UU KP dan PERMEN KP, bukan pada SK yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, maupun pemerintah kelurahan dan kecamatan. Atas dasar itu, POKMASWAS-AMPIBI berkomitmen akan terus dan tetap aktif melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya pada aktivitas perusakan laut.

Dilain hal Irfan Samsir mengeluhkan kinerja Aminullah Umar yang selama ini, yang hanya menetap didaratan Ibu Kota Pangkep, dan sudah beberapa bulan ini tidak pernah berada diwilayah kerjanya, serta tidak pernah masuk kantor. Belum lagi, ia juga rupanya bertanggung jawab sebagai ketua team gugus penanganan COVID 19 sekecamatan liukang tangaya, namun tidak pernah berada ditempat.

“Sudah berbulan-bulan, Pak Camat menetap didaratan Pangkep dan selama ini tidak pernah berada ditempat tugasnya, Di Pulau Sapuka, Kantor Kec. Liukang Tangaya tanpa pernah menampakkan dirinya kelapangan, padahal ia pun juga sedang mengemban sebagai ketua tim gugus penanganan COVID 19 di Kecamatan Liukang Tangaya, tapi selama ini tidak berada ditempat,” tutup Irfan.