Terkini.id, Gowa – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Koordinasi Kerjasama Lintas Sektor Administrasi di Hotel Continent Makassar, Rabu 11 November 2020.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 18 kecamatan dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa, Ambo.
Rakor kerjasama lintas sektor ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dalam kerangka tertib administrasi kependudukan.
“Rapat ini adalah bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi tentang program sadar pemanfaatan data kependudukan, salah satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan,” kata Kamsina
Selain itu, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi yang utuh antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pelaksana GISA dengan organisasi perangkat daerah dan pihak kecamatan dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
- Kabar Gembira! Demi mengoptimalkan layanan, BSI Gowa hadirkan layanan Weekend Banking
- Warga Meminta Pilkades Pattiro Sompe Khususnya Di TPS 5 Diulang
- ASPEKSINDO Gelar Sosialisasi Program Kedaireka
- Banyak Atlet Berprestasi, Ketua GBNN Sulsel Minta Gubernur dan Walikota Berikan Bonus Lebih Besar
- GBNN Sulsel Yakin Makassar Dominasi Raihan Medali Emas di Porprov 2022
“Maksudnya persepsi kita disini adalah yang sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019, yaitu bahwa pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga pengguna melalui hak akses dengan lingkup pemanfaatan melalui NIK, data kependudukan dan KTP-el,” tambah Pj Sekda Gowa ini.
Sementara itu, Ambo menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada peserta bagaimana semua lembaga pelayanan publik bisa mengakses data kependudukan sesuai peruntukan dan tupoksi masing-masing lembaga pengguna.
“Jadi tujuannya agar semua lembaga utamanya lembaga pemerintahan bidang pelayanan publik itu bisa menggunakan data kependudukan yang ada di pencatatan sipil sebagai referensi. Sehingga dapat diketahui bahwa benar tidaknya data tersebut, karena referensi pelayanan publik saat ini adalah by name by address,” jelasnya.