Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang terjaring melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.