Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi ini hanya bisa diakses melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh para petani dan dipimpin oleh para penyuluh petani di lapangan.