“Saya meminta kepada Bupati, agar dapat menempuh jalur hukum terhadap media yang dengan sengaja membuat isu-isu ‘perselingkuhan’ yang belum tentu benar,” ujar keduanya.
Menurut H. Amir, persoalan itu bukan lagi sekadar menyangkut jabatan publik, melainkan telah menyentuh harga diri dan kehormatan pribadi seseorang.
“Ini sudah menyangkut harga diri, sudah tidak ada lagi urusan jabatan dan kekayaan. Ini sudah menikam hal yang paling mendasar,” tukasnya.
Pemerhati Media Minta Kebenaran Diuji di Pengadilan
Dorongan untuk menempuh jalur hukum juga datang dari Ketua Yayasan Insan Cita, Syawaluddin Rala. Ia menilai perkara tersebut sebaiknya dibawa ke pengadilan agar kebenaran informasi yang beredar dapat diuji secara terbuka.
“Seret mereka ke pengadilan, baik pemberi informasi maupun yang dijadikan sumber selama ini, sekaligus penyebar informasi, apakah cerita itu benar atau tidak,” imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Yayasan
Makassar Mandiri, Rusli Kadir. Ia menilai selain melapor ke Dewan Pers, langkah hukum penting dilakukan untuk memperjelas duduk perkara secara utuh.
Menurutnya, langkah hukum dapat menjadi jalan untuk memastikan apakah informasi yang telah beredar ke publik memiliki dasar kuat atau justru merupakan fitnah yang merugikan nama baik seseorang.
Isu Dinilai Menyerang Kehormatan Pribadi









