Terkini, Gowa — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, resmi membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka peresmian dan pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Gowa sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (6/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Gowa Nomor 005.1.5/200/DPRD tentang penjadwalan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
Rapat paripurna dipimpin oleh Hasrul Abdul Rajab didampingi Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah dan Wakil Ketua III Tina Haji Tino Dg. Mawangi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Andy Aziz Peter, unsur Forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 41 Ayat 1 yang mengatur bahwa pimpinan DPRD sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri di gedung DPRD setempat.
“Pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 41 Ayat 1 yang mengatur bahwa pimpinan DPRD sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Hasrul Abdul Rajab dalam sambutannya.
Ia kemudian secara resmi membuka rapat paripurna tersebut.
“Oleh karena itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna hari ini saya buka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Prosesi inti rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Gowa sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Fahmi Adam.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan menjadi penanda dimulainya kepemimpinan baru di lembaga legislatif DPRD Kabupaten Gowa.










