Terkini, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan tidak terpengaruh spekulasi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasrul saat memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai desakan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia agar DPRD memanggil Bupati Gowa atas isu dugaan perselingkuhan yang beredar di masyarakat.
Hasrul menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan, namun pelaksanaannya harus berdasarkan aturan perundang-undangan, tata tertib, serta mekanisme kelembagaan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan opini publik atau isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
DPRD Bertindak Sesuai Mekanisme dan Regulasi
Menurut Hasrul, DPRD tetap menghargai setiap aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari berbagai elemen seperti LSM. Namun dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dasar hukum yang jelas.
“DPRD menghargai setiap aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari berbagai elemen seperti LSM. Namun, dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami terikat pada mekanisme, regulasi, dan prinsip kehati-hatian. Tidak semua isu yang berkembang dapat langsung ditindaklanjuti tanpa dasar yang jelas dan sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini isu yang beredar masih bersifat dugaan dan belum memiliki klarifikasi resmi maupun pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, langkah yang diambil tanpa dasar yang jelas justru dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
DPRD Punya Tanggung Jawab Jaga Stabilitas Pemerintahan
Hasrul juga menegaskan bahwa secara etika kelembagaan, DPRD memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan tidak memperkeruh situasi dengan langkah-langkah yang prematur.
“Secara etika kelembagaan, DPRD juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan tidak memperkeruh situasi dengan langkah-langkah yang prematur. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD tetap membuka ruang klarifikasi apabila memang diperlukan, namun harus melalui mekanisme resmi seperti rapat internal pimpinan dan alat kelengkapan dewan sesuai tata tertib yang berlaku.









