ASN Gowa Mulai WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Prima

ASN Gowa Mulai WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Prima

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Gowa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 3 April 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa yang ditandatangani oleh Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam keterangannya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien,” ujar Husniah, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, Pemkab Gowa kini mengadopsi pola kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Namun demikian, pelaksanaan WFH hanya berlaku bagi unit kerja tertentu dan tidak mencakup layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO, sementara OPD dan unit kerja pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Husniah menegaskan bahwa jumlah ASN yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah.

Penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti jarak domisili ASN, kesiapan infrastruktur digital, serta karakteristik pekerjaan.

Selain itu, sejumlah jabatan strategis dan fungsi pelayanan dasar dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya pejabat struktural, camat, lurah, kepala desa, serta ASN yang bertugas di sektor kebencanaan, perhubungan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan langsung lainnya.