Dalam kebijakan yang sama, Pemkab Gowa juga mendorong perubahan perilaku kerja ASN yang lebih ramah lingkungan.
Salah satunya melalui imbauan pengurangan penggunaan kendaraan roda empat dan beralih ke kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.
ASN juga didorong untuk memanfaatkan fasilitas bus pegawai yang telah disediakan pemerintah daerah sebagai sarana transportasi menuju kawasan perkantoran.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan BBM, menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat di kalangan ASN,” tambahnya.
Bupati Gowa menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan WFH dan WFO ini harus disertai pengawasan dan evaluasi secara berkala oleh pimpinan perangkat daerah.
“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pembinaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan kerja fleksibel ini dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus mempercepat reformasi birokrasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gowa.










